Upaya pembangunan pada berbagai sektor yang telah dilakukan berhasil membawa kemajuan pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Namun, catatan keberhasilan tersebut masih menyisakan beberapa permasalahan mendasar; yaitu kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan. Ketimpangan dapat terjadi baik antara satu sektor dengan sektor lainnya, antara wilayah satu dengan lainnya, maupun antar pelaku ekonomi. Ketimpangan antar wilayah kemudian melahirkan terminologi daerah tertinggal, yakni daerah yang relatif kurang menunjukkan perkembangan dibandingkan daerah lain. Kriteria ketertinggalan suatu daerah diukur berdasarkan variabel dan indikator berikut ini.

Berdasarkan kriteria tersebut, pada tahun 2005 sebanyak 199 kabupaten dinyatakan sebagai daerah tertinggal. Secara proporsional, jumlah daerah tertinggal tersebut adalah sebanyak 44% dari 457 kabupaten/kota di Indonesia. Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2004-2009 (Perpres Nomor 7 Tahun 2005) telah menetapkan prioritas dan arah kebijakan percepatan pengembangan dan pembangunan daerah tertinggal. Sebagai tindaklanjut dari Perpres tersebut kemudian ditetapkan Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmen PDT Nomor 001/KEP-M-PDT/II/2005). Pada tahun 2006 terbit Perpres Nomor 90 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005. Perpres ini memberikan fungsi yang bersifat lebih operasional kepada Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal; yakni fungsi investasi berupa bantuan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat. Menindaklanjuti Perpres Nomor 90 Tahun 2006, telah dilakukan revisi strategi nasional pembangunan daerah tertinggal dengan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah tertinggal melalui Peraturan Menteri PDT Nomor 07/Per/M-PDT/III/2007.
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menetapkan misi percepatan pembangunan daerah tertinggal, sebagai berikut:
1. Meningkatkan sarana dan prasarana,
2. Mengembangkan potensi daerah dengan melibatkan dunia usaha,
3. Memberdayakan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan akses modal dan peningkatan kemampuan/keterampilan,
4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
Prinsip dasar percepatan pembangunan daerah tertinggal, adalah:
1. Desentralistik,
2. Berorientasi pada masyarakat,
3. Terpadu dan integrated,
4. Keberlanjutan,
5. Partisipatif dan Inovatif.
Kebijakan yang dijalankan menuju pencapaian sasaran “Berkurangnya jumlah daerah tertinggal dengan semua variabelnya” meliputi :
1. Penetapan cluster daerah tertinggal,
2. Pemenuhan kebutuhan dasar,
3. Pemberdayaan masyarakat,
4. Meningkatkan kerjasama seluruh stake holder (Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat),
5. Meningkatkan keterhubungan fisik antar daerah,
6. Mengupayakan berbagai terobosan.
Kerangka kerja percepatan pembangunan daerah tertinggal yang akan diterapkan memiliki 4 (empat) pilar utama seperti ditunjukkan pada Tabel 2.

Upaya pembangunan daerah tertinggal belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Pelaksanaan pembangunan daerah tertinggal yang dilakukan dalam rentang waktu tahun 2004 sampai dengan tahun 2007, baru mengentaskan 14% daerah dari ketertinggalan. Pada sisi lain, dalam kurun waktu yang sama, sebanyak 12% daerah justru mengalami penurunan peringkat kemajuan seperti ditunjukkan pada gambar berikut ini.

Hasil evaluasi sementara pencapaian pembangunan daerah tertinggal pada satu sisi menunjukkan kemajuan yang diperoleh, tetapi pada sisi lain kebijakan dan upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal masih menghadapi masalah dan tantangan yang berat. Implementasi kebijakan percepatan pembangunan pada kenyataannya masih menghadapi masalah pokok dan fundamental, yakni:
1. Masih lemahnya koordinasi pembangunan daerah tertinggal, baik secara lintas sektor, lintas pelaku dan lintas wilayah;
2. Rendahnya sikap afirmatif bagi daerah tertinggal, baik dalam aspek kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, koordinasi, dan pengendalian;
3. Ketidakselarasan dan ketidakterpaduan diantara tiga tingkatan pemerintahan (pusat, provinsi dan kabupaten) dalam perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi pembangunan daerah tertinggal;
4. Ketidaksesuaian dan rendahnya dukungan program dan alokasi anggaran dari sektor yang sesuai kebutuhan pembangunan daerah tertinggal.
Komentar Terakhir